Sertifikasi memang menjadi suatu prestasi bagi pendidik baik itu PNS maupun swasta. Dari jenis prestasi prestisius inilah, pemerintah menyalurkan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah lulus mengikutinya.Baca : Juknis Penyaluran Sertifikasi Tahap II 2015
Sejak diluncurkan dari tahun 2015 dan diakhiri sampai 2015 ini. Lalu bagaimana Nasib yang belum? menurut informasi, para guru yang belum sertifikasi pada akhir 2015 aan segera dikantorkan. Karena Pada tahun 2015 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi.
Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.
Kemudian dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Komentar ditutup.