Siapa yang tak menginginkan sertifikasi! banyak dari sekian guru menginginkan gelar prestisius tersebut. Karena selain menyandang gelar guru profesional, sertifikasi juga memberikan dampak pemberian gaji menjadi lebih besar. Untuk kuota yang tersisa sendiri, pada tahun 2016 masih tersisa 6000 kuota untuk guru yang akan bersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir menunjukkan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak 6.911 orang.
Sementara, kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. “Kenapa kok kuota sertifikasi guru tahun ini jadi 60 ribu, itu ada beberapa pertimbangannya,” kata dia di Jakarta kemarin. Di antara pertimbangannya adalah terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi.
Dia mengatakan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006.
Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing.
Terkait dengan kuota yang tidak bisa terserap maksimal, Pranata mengatakan memang terbentur regulasi. Dia mengatakan banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). “Saat ini di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak bisa asal memilih calon peserta sertifikasi guru. “Kalau tidak memenuhi syarat kita ditangkap aparat dong,” katanya lantas tertawa. Pranata mengatakan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi.
“Jumlah mereka itu ratusan ribu. Pernyataan ngawur jika dibilang sulit menjadi guru yang layak,” katanya. Sulistyo mengatakan aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan.
Dia juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif.