Mendekati akhir tahun pelajaran, para pendidik disibukkan dengan berbagai macam kegiatan seperti Ujian dan Penulisan Ijasah.
Sesuai Peraturan Pemerintah bahwa penulisan ijasah dilakukan dengan sesuai juknis penulisan ijasah yang terbaru Tahun Pelajaran 2014/2015.
Berikut Pedoman yang tertera dalam junkis penulisan ijasah :
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PETUNJUK UMUM
Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang sudah disediakan.
DOWNLOAD FILE JUKNIS PENULISAN IJASAH:
Surat Edaran Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015
Demikian informasi tentang juknis penulisan ijasah yang bisa saya share, semoga bermanfaat untuk anda dalam penulisan ijasah siswa-siswi anda.