Pada tanggal 22 November 1963 secara mengejutkan Presiden Amerika Serikat saat itu J. F. Kennedy tewas tertembak di dalam mobilnya yang saat itu sedang bersama istrinya Jacqueline Bouvier Kennedy.
Kematian J. F. Kennedy meninggalkan sebuah pertanyaan besar, pasalnya 8 hari sebelum kematiannya ia melakukan sebuah perjanjian yang dikenal dengan The Green Hilton Memorial Agreement di Geneva Swiss. Perjanjian ini disepakati J.F Kennedy selaku presiden Amerika Serikat, Ir Soekarno selaku presiden Indonesia, dan William Vouker selaku perwakilan Swiss.
Asal Muasal Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement
Pasca perang dunia berakhir, negara-negara di barat mengalami gejolak ekonomi dan psikologis yang luar biasa. Banyak orang yang takut sebentar lagi akan terjadi perang yang lebih besar. Pemerintahan negara-negara barat berusaha untuk menenangkan rakyatnya bahwa sebentar lagi akan segera memasuki era industri yang lebih baik.
Namun untuk membangun dan menata kembali sebuah negara yang maju mereka membutuhkan banyak modal, akhirnya mereka mengetahui bahwa di Asia tersimpan cadangan emas yang sangat besar dan emas tersebut dijadikan modal awal membangun kembali sebuah Negara.
Bankir-bankir besar dunia akhirnya datang ke Indonesia dan menemui Presiden Soekarno saat itu. Mereka mengatasnamakan kepedulian sesama manusia mengatakan bahwa seluruh negara asia (termasuk Indonesia) yang memiliki cadangan emas agar bisa membantu negara-negara yang hancur akibat perang dunia kedua.
Dan akhirnya terjadi kesepakatan bahwa emas-emas tersebut diserahkan kepada Federal Reserve untuk dikelola.
Namun beberapa tahun kemudian Soekarno sadar bahwa ia hanya dibohongi oleh bankir-bankir dunia tersebut yang kebanyakan adalah orang yahudi. Kesepakatan yang ia buat bersama justru dilanggar dan tidak ditepati sebagaimana mestinya.
Soekarno pun akhirnya membatalkan perjanjian tersebut dan menyerahkan segala pengelolaan emasnya kepada Presiden Amerika saat itu, J.F Kennedy.
Pada tanggal 14 November disepakati lah perjanjian yang bernama The Green Hilton Memorial Agreement di Geneva Swiss. Perjanjian ini ditandatangani oleh J.F Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat, Soekarno selaku Presiden Indonesia, dan William Vouker selaku perwakilan Swiss.
Inti dari perjanjian ini adalah bahwa Amerika Serikat mengakui keberadaan emas batangan sebanyak 57.000 ton milik pihak Indonesia batangan emas itu sebagai kolateral bagi keuangan negara AS yang operasionalnya dilakukan oleh United Bank of Switzerland.
Dalam dokumen lain yang tidak disebutkan juga terdapat perjanjian dimana pemerintah harus membayar fee sebesar 2,5% kepada pihak Indonesia. Namun pemerintah saat itu tidak berani bersikap terbuka karena takut akan terjadi korupsi. Jadi kesimpulannya pencairan dana fee tersebut tidak melalui tangan Soekarno langsung melainkan pada sistem perbankan yang dibuat sedemikian rupa.
Namun sangat disayangkan account untuk mencairkan dana tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Jika ada orang yang mengaku mengetahui sudah bisa dipastikan bohong, karena saat Soekarno ingin meninggal dia tidak pernah memberi mandat tentang pencairan dana tersebut.
Sampai hari ini pun kita tidak pernah mendapatkan 1 rupiah pun dari fee dan nilai pokok aset kekayaan emas tersebut. Harusnya kita berhak mendapatkannya yang ditulis dan ditandatangani oleh J.F Kennedy dan Soekarno melalui perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement.
Berikut merupakan salah satu bukti dari dokumen Perjanjian “The Green Hilton Memorial Agreement“