Bolehkah Suami KDRT Istri Dalam Islam?

Juwita

Suami KDRT Istri dalam Islam
Ilustrasi (foto: New York Times)

ERUDISI.com – Beberapa hari ini publik kembali heboh dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami oleh publik figur. Suami melakukan KDRT kepada istrinya hanya karena menolak diajak ke ranjang. Suami KDRT tanpa sebab. Lalu seperti apa KDRT dalam pandangan Islam. Bolehkah?

Dalam Islam suami boleh memukul istri yang tidak taat (nusyuz) tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku. Ada tahapan-tahapan yang suami boleh memukul istrinya.

Tahapan Memukul Istri Dalam Islam

Dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 34 menjelaskan secara jelas tahapan dalam menasehati istri.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Dalam ayat tersebut ada 3 cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat):

1. Menasehatinya
2. Mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer)
3.  Jika nasehat tidak diindahkan barulah suami boleh memukul (bahkan pada bagian-bagian tertentu).

Memperlakukan istri beda sekali dengan suami. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).

Suami Dilarang Memukul Istri Pada Wajah Mereka

Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).

Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19).

Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya.

Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri.a

Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.

Tentu saja tidak semua istri boleh suami pukul (ada syarat dan ketentuannya).

Suami KDRT Istri dalam Islam
Ilustrasi (foto: New York Times)

Kriteria Istri Yang Boleh Dipukul Tapi Bukan KDRT

Perlu digarisbawahi bahwa pukulan yang ada dalam hadits Rasulullah bukanlah KDRT hanya sebagai bentuk hukuman bagi istri yang tidak taat (nusyuz). Hukuman tersebut bahkan tidak boleh memukul pada bagian wajah.

Lalu apakah semua istri boleh suami pukul? Tentu saja tidak. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).

Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib.

Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri  Berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut.
Atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Masya Allah betapa detailnya agama kita membuat aturan termasuk dalam masalah ini. Makanya sangat wajib suam-istri tahu dengan hak dan kewajiban masing-masing, serta harus paham bahwa hukuman yang diberikan oleh suami pada istri yang tidak taat bukanlah KDRT.

KDRT adalah bentuk akhlak tercela yang tidak berdasarkan agama tapi berdasarkan emosional semata.

Semoga artikel ini bisa menemukan jawaban dan inspirasi dari permasalahan yang sedang terjadi dalam sebuah rumah tangga. Yuk banyak belajar lagi dari sumber terpercaya yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah.

[]

Related Post