Hukum Makanan dalam Islam

Abbyan Dananda J

hukum makanan halal dalam islam

Orang muslim dibolehkan memakan yang ‘halal dan baik’ (QS 2:168)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Yang dimaksud dengan halal dan baik adalah makanan yang murni, bersih, sehat, bergizi dan rasanya enak. Dan pada dasarnya, semuanya adalah halal, sampai ada yang menyatakannya terlarang ().

Haram

mencegah pengikutnya untuk memakan makanan tertentu. Larangan ini terkait dengan kesehatan dan kebersihan serta ketaatan kepada Allah. Dalam Al-Qur’an (2:173, 5:3, 5:90-91, 6:145, 16:115), makanan di bawah ini telah dilarang atau diharamkan:

  • Bangkai
  • Darah
  • Daging babi
  • Minuman yang memabukkan
  • Daging atau binatang yang disembelih untuk pengorbanan kepada berhala
  • Daging atau binatang yang mati karena tercekik atau dipukul dengan benda tumpul
  • Daging atau binatang yang mati diterkam / dimakan binatang buas.

Penyembelihan hewan secara Islami

Orang Islam diperintahkan untuk menyembelih hewan ternak tepat pada tenggorokan (leher), serta menyebut nama Allah: “Bismillahi Allahu Akbar”. Atas nama Allah, Tuhan yang Maha Besar. (QS 6:118-121).

Ini dimaksudkan sebagai bukti atau penghargaan bahwa kehidupan adalah suci, dan bahwa seseorang hanya boleh menghilangkan nyawa binatang atas nama dan ijin Allah SWT, sebagai pemenuhan kebutuhan manusia untuk memperoleh makanan. Hewan yang disembelih tadi, lalu dibiarkan darahnya tuntas sebelum dikonsumsi. Inilah yang disebut sebagai daging yang halal.

Banyak muslim memilih menghindari makan makanan tertentu jika mereka tidak yakin bahwa telah disembelih dengan cara yang benar sesuai ajaran Islam.

Tapi ada beberapa kelompok muslim yang hidup sebagai minoritas di negara kristiani, berpendapat bahwa mereka boleh memakan makanan komersial (tidak termasuk daging babi, tentunya), dan dengan menyebut nama Allah pada saat memakannya. Pendapat ini didasarkan pada ayat Qur’an (5:5), bahwa makanan ahlul-kitab (Kristiani dan Yahudi) boleh dimakan oleh seorang muslim.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka….” (QS 5:5).

Related Post