Setelah menerima gaji ke-13 setiap tahunnya sejak 2004 lalu, untuk pertama kalinya para abdi negara (pegawai negeri sipil, TNI dan POLRI) akan menerima gaji ke-14 mulai tahun ini. Bila pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu menghadapi pemenuhan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru, maka pemberian gaji ke-14 ini dimaksudkan untuk membantu mencukupi kebutuhan mereka menjelang hari raya Idul Fitri atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam dokumen Nota Keuangan 2016, disebutkan bahwa gaji ke-14 diberikan di luar gaji ke-13. Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dan 14 dapat membantu para pegawai negeri, TNI dan POLRI dalam pemenuhan kebutuhan, terutama di momen-momen tertentu. Bila dilihat dari besarannya, jumlah THR atau gaji ke-14 adalah sama dengan jumlah gaji setiap bulannya tanpa potongan, bervariasi tergantung golongan. Khusus untuk pensiunan, THR sebesar 50% dari gaji pensiun yang mereka terima setiap bulannya.
Sementara untuk mekanisme pembayaran dan penerimaan gaji dilakukan dengan mekanisme yang sama persis dengan pencairan gaji ke-13. Jadi, walaupun tidak ada kenaikan gaji tahun ini, para abdi negara seperti PNS, Polri dan TNI bisa sedikit merasa lega dengan adanya pemberikan gaji ke-e-14 ini.
Kontroversi
Seperti kebijakan pemerintah lainnya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 pun menuai kontroversi. Sebagian menilai kebijakan ini merupakan pemborosan anggaran, yang mana seharusnya pemberian tambahan gaji mestinya hanya diberikan kepada mereka yang memiliki prestasi dalam pengabdian kepada negara.
Namun banyak pihak juga beranggapan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan para abdi negara memang sudah sewajarnya. Mereka layak mendapatkan tambahan gaji ke-13 dan THR, bahkan perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kinerja para pegawai negeri, karena ada jaminan pendapatan yang layak, sehingga mereka tidak perlu melalaikan tugas untuk mencari tambahan penghasilan lain.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, memang sudah kewajiban para abdi negara, tapi mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan hidup mereka dan keluarga. Karena itu, sekecil apapun upaya pemerintah untuk kesejahteraan mereka, harus kita apresiasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyejahterakan segenap rakyatnya.